Eksekutif Indonesian Resources Studies
(IRESS) hari ini berencana melaporkan sejumlah pejabat di lingkungan
Kementerian ESDM. Menanggapi tudingan IRESS, pejabat di Kementerian ESDM
menyanggah tudingan-tudingan tersebut.
"Menanggapi
beberapa berita yang terus dihembuskan oleh beberapa pengamat terkait dengan
perpanjangan Blok Mahakam maka dirasa perlu meluruskan data dan fakta yang
ada," kata Sekretaris Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak
dan Gas Bumi (SKK Migas), Gde Pradyana dalam pesan singkatnya, Rabu
(13/2/2013).
Dikatakan Gde, perlu diketahui kontrak bagi hasil blok Mahakam ditandatangani
tahun 1967, kemudian diperpanjang pada tahun 1997 untuk jangka waktu 20 tahun
sampai tahun 2017. Kegiatan eksplorasi yang dilakukan pada tahun 1967 menemukan
cadangan minyak dan gas bumi di Blok Mahakamtahun 1972 dalam jumlah yang cukup
besar.
"Perlu diketahui cadangan potensial (2P) sebesar 1,68 miliar barel minyak
gas bumi sebesar 21,2 triliun kaki kubik (TCF). Dari penemuan itu maka blok
tersebut mulai diproduksikan dari lapangan Bekapai pada tahun 1974,"
ungkap Gde.
Dengan penemuan cadangan gas bumi sebesar 21,2 TCF tersebut kata Gde membuat
Indonesia menjadi eksportir LNG terbesar di dunia pada 1980-2000.
"Disini terjadi pengurasan secara besar-besaran dari 1980-2000. Kini,
setelah pengurasan selama 40 tahun, maka sisa cadangan 2P minyak saat ini
sebesar 185 juta barel dan cadangan 2P gas sebesar 5,7 TCF. Jadi setelah
kontrak berakhir Total E&P pada 2017 di Blok Mahakam diperkirakan masih
menyisakan cadangan 2P minyak sebesar 131 juta barel dan cadangan 2P gas
sebanyak 3,8 TCF pada tahun 2017," ungkap Gde lagi.
Ditambahkan Gde, dari jumlah tersebut diperkirakan sisa cadangan terbukti (P1)
gas kurang dari 2 TCF. "Jadi informasi yang disampaikan seolah-olah sisa
cadangan gas pada tahun 2017 sebesar 10,1 TCF dan sisa cadangan minyak sebesar
192 juta barel jelas tidak mempunyai dasar", jelas Gde Pradnyana.
Sebagaimana diketahui, Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang bekerja disana saat
ini di Blok Mahakam, yaitu TOTAL yang berpartner dengan INPEX 50%-50%, telah
menginvestasikan setidaknya US$ 27 miliar atau sekitar Rp 250 triliun sejak
masa eksplorasi dan pengembangannya telah memberikan penerimaan Negara sebesar
US$ 83 miliar atau sekitar Rp 750 triliun.
Masalah perpanjangan blok Mahakam sangat erat kaitannya dengan upaya untuk
menjamin dan memaksimalkan penerimaan Negara. Seandainya pemerintah bermaksud
memperpanjang kontrak blok Mahakam, maka pemerintah pasti akan meminta kenaikan
bagi hasil yang lebih banyak lagi dari kontrak sebelumnya.
"Sisa cadangan yang ada plus fasilitas produksi yang sudah sepenuh
diberikan cost recovery harus dianggap sebagai equity pemerintah sehingga split
bagi hasil yang semula 70:30 untuk gas dan 85:15 untuk minyak harus dinaikkan
secara signifikan untuk mengkompensasi equity pemerintah tersebut," tandas
Gde.
Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara bersama aktivis dan gerakan mahasiswa
menggugat dan melaporkan Menteri ESDM Jero Wacik, Wakil Menteri ESDM Susilo
Siswoutomo dan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini ke KPK terkait rencana
perpanjangan kontrak Blok Mahakam.
Menurut Marwan, ketiga perjabat tersebut berniat memperpanjang kontrak Blok
Mahakam kepada Total E&P Indonesie dan Inpex yang menurutnya dapat
merugikan negara ratusan triliun.
Marwan juga menuding ketiga pejabat tersebut juga melakukan tekanan kepada
Pertamina dan melakukan berbagai kebohongan publik.
sumber : http://finance.detik.com/read/2013/02/13/093143/2168572/1034/mau-dilaporkan-ke-kpk-soal-blok-mahakam-ini-tanggapan-pejabat-esdm?
Eksekutif Indonesian Resources Studies
(IRESS) hari ini berencana melaporkan sejumlah pejabat di lingkungan
Kementerian ESDM. Menanggapi tudingan IRESS, pejabat di Kementerian ESDM
menyanggah tudingan-tudingan tersebut.
"Menanggapi
beberapa berita yang terus dihembuskan oleh beberapa pengamat terkait dengan
perpanjangan Blok Mahakam maka dirasa perlu meluruskan data dan fakta yang
ada," kata Sekretaris Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak
dan Gas Bumi (SKK Migas), Gde Pradyana dalam pesan singkatnya, Rabu
(13/2/2013).
Dikatakan Gde, perlu diketahui kontrak bagi hasil blok Mahakam ditandatangani tahun 1967, kemudian diperpanjang pada tahun 1997 untuk jangka waktu 20 tahun sampai tahun 2017. Kegiatan eksplorasi yang dilakukan pada tahun 1967 menemukan cadangan minyak dan gas bumi di Blok Mahakamtahun 1972 dalam jumlah yang cukup besar.
"Perlu diketahui cadangan potensial (2P) sebesar 1,68 miliar barel minyak gas bumi sebesar 21,2 triliun kaki kubik (TCF). Dari penemuan itu maka blok tersebut mulai diproduksikan dari lapangan Bekapai pada tahun 1974," ungkap Gde.
Dengan penemuan cadangan gas bumi sebesar 21,2 TCF tersebut kata Gde membuat Indonesia menjadi eksportir LNG terbesar di dunia pada 1980-2000.
"Disini terjadi pengurasan secara besar-besaran dari 1980-2000. Kini, setelah pengurasan selama 40 tahun, maka sisa cadangan 2P minyak saat ini sebesar 185 juta barel dan cadangan 2P gas sebesar 5,7 TCF. Jadi setelah kontrak berakhir Total E&P pada 2017 di Blok Mahakam diperkirakan masih menyisakan cadangan 2P minyak sebesar 131 juta barel dan cadangan 2P gas sebanyak 3,8 TCF pada tahun 2017," ungkap Gde lagi.
Ditambahkan Gde, dari jumlah tersebut diperkirakan sisa cadangan terbukti (P1) gas kurang dari 2 TCF. "Jadi informasi yang disampaikan seolah-olah sisa cadangan gas pada tahun 2017 sebesar 10,1 TCF dan sisa cadangan minyak sebesar 192 juta barel jelas tidak mempunyai dasar", jelas Gde Pradnyana.
Sebagaimana diketahui, Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang bekerja disana saat ini di Blok Mahakam, yaitu TOTAL yang berpartner dengan INPEX 50%-50%, telah menginvestasikan setidaknya US$ 27 miliar atau sekitar Rp 250 triliun sejak masa eksplorasi dan pengembangannya telah memberikan penerimaan Negara sebesar US$ 83 miliar atau sekitar Rp 750 triliun.
Masalah perpanjangan blok Mahakam sangat erat kaitannya dengan upaya untuk menjamin dan memaksimalkan penerimaan Negara. Seandainya pemerintah bermaksud memperpanjang kontrak blok Mahakam, maka pemerintah pasti akan meminta kenaikan bagi hasil yang lebih banyak lagi dari kontrak sebelumnya.
"Sisa cadangan yang ada plus fasilitas produksi yang sudah sepenuh diberikan cost recovery harus dianggap sebagai equity pemerintah sehingga split bagi hasil yang semula 70:30 untuk gas dan 85:15 untuk minyak harus dinaikkan secara signifikan untuk mengkompensasi equity pemerintah tersebut," tandas Gde.
Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara bersama aktivis dan gerakan mahasiswa menggugat dan melaporkan Menteri ESDM Jero Wacik, Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo dan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini ke KPK terkait rencana perpanjangan kontrak Blok Mahakam.
Menurut Marwan, ketiga perjabat tersebut berniat memperpanjang kontrak Blok Mahakam kepada Total E&P Indonesie dan Inpex yang menurutnya dapat merugikan negara ratusan triliun.
Marwan juga menuding ketiga pejabat tersebut juga melakukan tekanan kepada Pertamina dan melakukan berbagai kebohongan publik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar